Kamis, 01 September 2011

Persyaratan Membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Bukasanabukasini - Kita lanjutkan postingan yang kemarin mengenai syarat untuk bekerja dikapal pesiar. SKCK kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kriminal. SKCK sangat dibutuhkan dalam Anda berkarir didalam maupun di luar negeri. Karena pihak perusahaan tidak menginginkan seorang narapidana bahkan teroris untuk bekerja di kapal pesir maupun di perusahaan manapun. SKCK biasanya di proses di Kantor Polsek  terdekat atau di POLDA masing – masing wilayah. Apa saja persyaratannya?

Bukasanabukasini.







1.      Surat pengantar dari Kepala Desa (untuk diserahkan ke kantor Camat)
2.      Surat pengantar dari Camat (kedua surat pengantar diserahkan ke Polsek)
3.      Rekomendasi catatan criminal dari Reskrim Polsek setempat.
4.      Fotocopy KTP / Domisili
5.      Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
6.      Fotocopy Ijasah terakhir
7.      Fotocopy sidik jari
8.      Pas photo 4 x 6 berwarna latar belakang merah 4 lembar (baju berkerah)
9.      Fotocopy passport (untuk keperluan ke luar negeri)
10.  Surat pengantar / rekomendasi dari Agent / PJTKI yang memberangkatkan.
Itulah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum Anda mencari SKCK. SKCK yang Anda peroleh sudah termasuk SKCK bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Semoga postingan ini berguna bagi teman – teman.

Good Luck!!

1 komentar:

  1. Assalamualaikum... z nich maw nanya kalau urus SKCK d jakarta sni bisa gak yach soalnya z dri sulawesi tenggara tpi z skrag dah d jakarta, kra2 bsa gak yach... tlong infonya yach... terimakasih......

    BalasHapus

Terima Kasih.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...